Alasan DHE 100% Wajib Simpan di RI: Biar Rupiah Tak Gampang ‘Goyang’

Petugas menghitung uang dolar di tempat penukaran uang Dolarindo, Melawai, Blok M, Jakarta, Senin, (7/11/ 2022)

Kewajiban eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri sebesar 100% dalam kurun waktu satu tahun bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, DHE yang dikonversi ke mata uang rupiah akan menjadi pengurang dalam besaran porsi kewajiban penempatan DHE.

“Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas. Mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)

Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 ini akan berlaku untuk sektor mineral dan batu bara, perikanan serta perkebunan seperti kelapa sawit. “Sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan,” imbuhnya.

Secara lebih rinci, Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut juga akan disertai dengan insentif yaitu pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.

“Kalau reguler biasanya kena pajak 20% tapi untuk DHE 0%,” ujarnya.

DHE, lanjut Airlangga juga bisa menjadi agunan kredit apabila eksportir membutuhkan pembiayaan dari perbankan. “Kemudian underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya,” jelas Airlangga.

“Nah bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMK, BMPK dari batas maksimal pemberian kredit,” terangnya. Menurut Airlangga hal tersebut tidak akan mempengaruhi rasio utang terhadap perusahaan.

map4d

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*