Apa Jadinya Kalau Mantan Pasangan Menggadaikan BPKB Mobil Tanpa Izin?

Pemalsuan BPKB

Walaupun status pernikahan sudah berakhir, mantan pasangan tentu tidak bisa menjual atau menggadai mobil yang telah dibeli usai pernikahan berlangsung demi uang.

Meski status mobil tersebut adalah harta bersama, dibutuhkan sebuah persetujuan tertulis antara pihak terkait hal itu.

Namun apa jadinya jika hal yang sebaliknya terjadi? Seperti apakah konsekuensi hukum dan finansial dari kejadian gadai mobil atau BPKB mobil yang berstatus harta bersama, tanpa seizin mantan pasangan yang? Berikut adalah pembahasannya.

Menggadai BPKB tanpa izin bisa masuk penjara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Fidusia:

Pasal 1 Ayat 5

“Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.”

Pasal 1 Ayat 9

“Debitur adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau karena undang-undang.”

Dari penjelasan ini, jelas sekali bahwa pemberi fidusia (yang menjaminkan suatu benda ke lembaga pembiayaan atau leasing) haruslah pemilik dari benda tersebut.

Jika perjanjian ini dilakukan oleh pihak yang bukan merupakan pemilik benda yang dijadikan jaminan, maka perjanjian itu sebetulnya bisa dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif diakibatkan karena adanya tipu muslihat. Hal ini bisa dihubungkan dengan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1321 jo.

Akan tetapi, hal ini perlu dibuktikan dalam suatu proses persidangan pidana karena melanggar ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Adapun pasal 378 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Selain melanggar ketentuan pasal 378 KUHP atas penipuan, pelaku juga bisa dianggap melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Fidusia. Berikut bunyi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999:

“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

https://mejaslotgacor.com/
https://meja138.com/
https://pafisimalungun.info/
https://pafipohuwato.info/
https://heylink.me/kas-4d/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*