Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (19/8/2024) siang. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan pada aksi ini, yakni telah terjadi PHK sepihak yang diskriminasi dialami oleh anggota SPBI KFC Store Basuki Rahmat, Surabaya sebanyak 22 orang.
SPBI KFC menyampaikan manajemen membedakan keputusan penutupan store KFC Basuki antara pekerja staff dan pekerja crew. Di mana pekerja staff tetap dipekerjakan dengan cara rotasi atau mutasi, sedangkan pekerja crew di PHK semuanya.
“Kami kali ini datang jauh-jauh dari Surabaya, sengaja berjuang jauh-jauh meninggalkan keluarga anak, istri, suami. Kami sengaja mendatangi Kemnaker sebagai ujung perbentengan serikat buruh agar berpijak kepada pekerja. Pada 11 Juli 2024 PHK sepihak malah dilakukan PT Fast Food Indonesia atau brand KFC,” kata Koordinator lapangan aksi Anthony Matondang, Senin (19/8/2024).
Buruh menuding keputusan KFC tersebut sangat diskriminasi dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yakni UUD 1945 Pasal 28 D ayat 2, UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 Pasal 5 dan 6 jo 190 ayat 1, UU HAM no.39 tahun 1999 Pasal 38.
Anthony mengklaim penjelasan pihak KFC yang masih membutuhkan pekerja staffnya pada waktu forum bipartit tidak terbukti. Sebab, imbuh dia, sampai saat ini belum ada penempatan store KFC. Hal ini, cetusnya, membuktikan KFC dengan sengaja menyelamatkan pekerja staff dan telah melakukan diskriminasi terhadap pekerja crew.
“Hari ini minta tanggungjawab Kemnaker, apa KFC sudah coba beragam cara tidak PHK? karena UU jelas ada tanggungjawab pengusaha. Sampai hari ini serikat pekerja formal ga pernah diajak bicara supaya ngga PHK,” kata Anthony.
“Kami SPBI KFC meminta dan menuntut pihak KFC sebagai berikut. Pekerjakan Kembali semua Pekerja Crew KFC Basuki Rahmat Surabaya serta tetap memberikan Hak Pekerja KFC Basuki Rahmat (Upah proses dan BPJS) selama belum ada penetapan pengadilan hubungan Industrial yang Incracht,” lanjutnya.