Korban dugaan penggelapan bisnis tas mewah, Francisca Indriati,bercerita tentang saat dimana dirinya mengenal Angela Lee. Di tahun 2015, dirinya Francisca mengaku langsung percaya dengan selebgram asal Semarang ini karena sosok artis.
“Awalnya nggak curiga karena Angela meyakinkan dirinya public figure, punya pekerjaan, waktu itu dia lagi di Pagi Happy. Dia bisa membangun kepercayaan saya,” cerita Francisca Indriati ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2024) seperti dikutip detik.
Kecurigaannya pertama muncul saat Angela melakukan transaksi untuk membeli banyak tas di satu waktu. Namun, kesaksian teman-temannya soal Angela membuat Francisca mengesampingkan rasa curiganya.
“Sebenarnya satu orang transaksi sama saya dua, tiga tas itu aneh. Tapi pada saat itu saya nggak curiga, dia punya record membeli barang dengan teman saya lancar semua,” tuturnya.
Angela sendiri bilang bahwa alasan dirinya membeli tas adalah untuk koleksi pribadi saja, dan bukan untuk dijual. Alhasil, Fransisca pun percaya.
Adapun sistem pembayaran yang diberlakukan dengan sistem cicil bayar tiga kali. Pada awalnya memang lancar, namun ke depannya macet dan berujung tidak dibayar.
Dan kabarnya, bukan Fransisca saja yang jadi korban Angela, melainkan banyak orang lain yang juga bernasib sama hanya saja mereka tidak kunjung melapor ke polisi.
Walau sudah memaafkan Angela Lee, Fransisca masih ingin melanjutkan proses hukum.
“Sebelum minta maaf udah saya maafin. Balik lagi saya dan dia hanya utang piutang, bisa sampai di titik itu saya ikhlas, cuma namanya proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.
Belajar dari kasus Angela Lee, tindakan gagal bayar dalam urusan bisnis umumnya bisa dilaporkan atas dasar penipuan atau penggelapan.
Adapun pasal mengenai penggelapan bisa Anda temukan di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”
Sementara untuk pasal penipuan ada pada Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Pada intinya, suatu masalah utang piutang tentu bisa saja dibawa ke ranah hukum apabila ada perjanjian yang dianggap sah, dalam artian sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.