Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) yang digulingkan beberapa waktu lalu, Yoon Suk Yeol, akan segera dijatuhi surat perintah penangkapan. Hal ini dilaporkan sejumlah penyidik yang menyelidiki kasusnya, Senin (30/12/2024).
Dalam pernyataannya, penyidik menyebut surat penangkapan akan diterapkan lantaran kegagalan Yoon dalam melapor untuk diinterogasi. Permohonan oleh para penyelidik ini menandai upaya pertama untuk menahan secara paksa seorang presiden yang sedang menjabat dalam sejarah konstitusional negara tersebut.
“Markas Besar Investigasi Gabungan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol ke Pengadilan Distrik Barat Seoul”, kata tim penyelidik dalam sebuah pernyataan dikutip AFP.
Yoon dicabut dari tugas kepresidenannya oleh parlemen atas pernyataan darurat militernya yang berumur pendek bulan ini. Putusan pengadilan konstitusi sedang menunggu apakah akan mengkonfirmasi pemakzulan tersebut.
Tindakan dramatis Yoon menjerumuskan Korsel ke dalam krisis politik terburuknya dalam beberapa dekade. Pemimpin konservatif itu saat ini menghadapi tuntutan pidana pemberontakan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kekacauan semakin dalam minggu lalu ketika penggantinya, Han Duck Soo, juga dimakzulkan oleh parlemen karena gagal menandatangani rancangan undang-undang untuk investigasi terhadap Yoon.
Sebagai mantan jaksa, Yoon telah dipanggil tiga kali untuk diinterogasi, tetapi menolak untuk hadir setiap kali, termasuk pada batas waktu kemarin. Ia tengah diselidiki oleh jaksa penuntut umum serta tim gabungan yang terdiri dari polisi, kementerian pertahanan, dan pejabat antikorupsi.
Laporan jaksa penuntut umum setebal 10 halaman yang dilihat AFP menyatakan bahwa Yoon memberi wewenang kepada militer untuk menembakkan senjata jika diperlukan untuk memasuki dan menguasai parlemen selama upaya darurat militernya.