Ramai ditemui baju anak bermerek Korea namun ternyata diklaim buatan lokal di Jembatan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di lokasi hari Jumat lalu (9/8/2024), merek dagang itu sekilas terlihat seperti merek baju asal Korea, yang mana terdapat nama merek bertuliskan abjad hangul Korea, tertulis “Iewei’. Namun ternyata, di balik label merek Korea itu ada keterangan “Made in Indonesia”. CNBC Indonesia lantas mengkonfirmasi kepada pedagang ihwal asal barang tersebut.
Rina, pedagang di Jembatan Blok A Pasar Tanah Abang menyebut asal barang itu merupakan produksi lokal. Katanya, baju-baju anak itu buatan pelaku UMKM dan bukan merupakan produk impor asal Korea, apalagi asal China.
“Itu buatan lokal, bikin sendiri dari konveksi rumahan. Bukan barang impor,” ungkap Rina kepada CNBC Indonesia.
Spesifikasi Baju
Penasaran dengan kualitas barangnya, CNBC Indonesia pun menilik lebih detail jahitan, bahan pakaian, sampai dengan model dari pakaian tersebut. Jika dilihat dari jahitannya, baju buatan lokal bermerek Korea ini cenderung memiliki jarak antar jahitan yang renggang, sehingga akan mudah sobek atau terlepas jahitannya.
Kemudian jika dilihat dari segi bahan, baju ini menggunakan bahan katun kualitas standar. Di mana jika dipegang, bahan itu terasa sedikit kasar dan tidak menyerap keringat. Sehingga, jika dipakai untuk aktivitas di luar ruangan akan terasa tidak nyaman dipakai karena membuat gerah.
Sementara dari segi model, merek ini memiliki beberapa model. Ada model kaos casual, kaos dengan desain semi formal, dan kemeja berompi dan memiliki aksesoris dasi kupu-kupu. Untuk harganya, baju anak model kaos casual dibanderol Rp20.000 per pieces, kaos semi formal Rp35.000 per pieces, dan kemeja berompi dan memiliki aksesoris dasi kupu-kupu dibanderol Rp50.000 per pieces.
Dari segi harga, baju-baju anak buatan lokal ini bersaing dengan baju anak impor asal China yang juga dibanderol di kisaran Rp20.000-Rp50.000 per pieces.
Baju Anak Tak Berlogo SNI
Ditelisik lebih detail lagi, mirisnya baju-baju anak dan bayi merek tersebut juga tidak memiliki label SNI atau penanda Standar Nasional Indonesia. Padahal, pakaian anak dan pakaian bayi termasuk produk yang harus memenuhi SNI alias berlaku SNI Wajib.
Sebagai informasi, pakaian anak dan pakaian bayi termasuk produk yang harus memenuhi SNI alias berlaku SNI Wajib, yaitu SNI yang telah direvisi dan diamandemen dengan SNI 7617:2013. SNI ini mengatur persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain. Serta SNI 7617:2013/Amd1:2014 memuat persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain. Produk tekstil ini diwajibkan mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Dengan begitu, baru dapat menggunakan label SNI Wajib pada produknya.
Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 7/2014 tentang Pemberlakuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib.