Pemerintah Akui Jadi ‘Korban’ Pemberlakuan Harga Gas Murah Industri

Workers inspect equipment at a shale gas field of Sinopec in Fuling, Chongqing, China November 2, 2017. Picture taken November 2, 2017. REUTERS/Stringer
Foto: REUTERS/Stringer

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui bahwa program harga gas ‘murah’ untuk industri atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri di dalam negeri mengganggu penerimaan pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, harga gas ‘murah’ untuk industri sebesar US$ 6 per MMBTU tidak boleh sampai mengurangi pendapatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam negeri.

“Yang terganggu itu kalau HGBT adalah penerimaan pemerintah,” jelas Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (26/8/2024).

Dadan memastikan kebijakan harga gas ‘murah’ untuk industri tersebut tidak akan merugikan penerimaan KKKS. “Kalau HGBT itu tidak sampai mengganggu penerimaan KKKS,” tegasnya.

Dia juga mengatakan untuk melanjutkan kebijakan HGBT di dalam negeri tidak boleh sampai membuat KKKS berkorban dengan menurunkan penerimaan KKKS. “Ya enggak berkorban, kan itu (KKKS) tidak boleh berkorban,” tandasnya.

Adapun, saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah mengaudit kebijakan pemerintah pada HGBT atau harga gas ‘murah’ untuk industri US$ 6 per MMBTU. Dadan mengungkapkan BPKP juga tengah melihat bagaimana manfaat kebijakan harga gas ‘murah’ untuk industri tersebut.

“Kita sekarang lagi diauditkan sama BPKP. Jadi yang pelaksana HGBT tahun ini, tahun yang lalu itu diaudit sama BPKP untuk melihat manfaatnya itu seperti apa. Jadi ada gambaran yang jelas ke pemerintah, ke Kementerian ESDM, ke Kementerian Keuangan, ke SKK (Migas) nanti. Terutama ke penerimaan negara, ke dalam benefit-nya yang oleh Indonesia itu terukurnya seperti apa,” beber Dadan.

Saat ini, kebijakan HGBT untuk tahun 2024 akan berlaku hingga 31 Desember 2024 mendatang dengan sektor industri yang menerima sebanyak 7 kelompok, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

Selain itu, Dadan memperkirakan BPKP juga tengah mempertimbangkan pengaturan industri mana saja yang sekiranya bisa memanfaatkan program HGBT di tahun 2025 mendatang.

“Ini barangkali ya, pengaturannya. Pengaturan nanti siapa yang dapat, siapa yang kita tunda. Karena ini gasnya kan segitu. Ini yang minta kan makin banyak sekarang. Ya semua juga pasti akan minta, oh harganya murah. Terus kita harus milih kan dari situ,” jawab Dadan saat ditanya apakah hasil audit BPKP akan memperluas sektor industri penerima HGBT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*