Hingga hari ini, Jumat (22/11/2024) pemerintah belum juga mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, meski jika mengacu aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pengumuman UMP wajib paling lambat pada tanggal 21 November setiap tahunnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam menyatakan pihaknya, dalam hal ini pengusaha memaklumi kondisi tersebut.
“Kan pemerintah juga butuh waktu, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ya kita maklumi saja,” kata Bob kepada CNBC Indonesia.
Bob menegaskan, para pengusaha akan menunggu keputusan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait formula dan angka UMP 2025. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga isu pengupahan agar tidak dipolitisasi.
“Dari Apindo, kami menunggu saja keputusan dari Kemnaker. Yang penting, upah minimum jangan sampai dipolitisasi,” tegasnya.
Perlu diketahui, menurut PP Nomor 51 Tahun 2023, pengumuman UMP tahun berikutnya harus dilakukan paling lambat pada 21 November, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat pada 30 November. Jika jatuh pada hari libur atau akhir pekan, pengumuman tersebut seharusnya dimajukan sehari sebelumnya.
Namun, hingga tenggat waktu berlalu, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan UMP 2025.
Belum adanya pengumuman ini diduga berkaitan dengan kebutuhan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Di mana hal itu turut membuat 21 pasal di dalamnya diubah, termasuk soal pengupahan.
Adapun salah satu pasal yang diubah terkait skema kenaikan upah yang formula perhitungannya kemudian tertuang dalam PP 51/2023.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan UMP 2025 diundur. Penetapan UMP 2025 akan diumumkan paling telat pada Desember 2024.
“Iya diundur,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/11/2024).
Indah menargetkan pengumuman UMP 2025 paling lambat dilakukan sebelum akhir Desember 2024.
“Sebelum Akhir Desember paling telat,” sebutnya.