Prabowo Minta Koruptor Divonis 50 Tahun, Ini Respons Kejagung-Pakar

Presiden Prabowo Subianto resmi menyerahkan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 kepada kementerian dan lembaga pada hari ini, Selasa (10/12/2024). Selain penyerahan DIPA, Prabowo juga menyerahkan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025. (Dok: Muchlis JR- Biro Pers Sekertariat Presiden)

Kejagung RI merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait koruptor dihukum 50 tahun penjara. Kejagung mengaku mendukung pernyataan Presiden Prabowo itu.

“Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kami sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI, dikutip dari detikcom.

Harli menjelaskan Kejagung langsung memberi respons atas pernyataan Presiden Prabowo. Dia menyebut saat ini pihak penuntut umum sudah mengajukan banding ke pengadilan terkait hasil putusan hukuman 6,5 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun.

“Oleh karenanya kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum ya melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” jelas Harli.

Harli juga menjelaskan mengenai pernyataan Presiden Prabowo yang meminta agar hukuman koruptor rugikan negara triliunan rupiah dihukum selama 50 tahun. Dia mengatakan terkait hukuman, Kejagung masih berpegangan pada regulasi atau aturan hukum yang berlaku saat ini di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia menerangkan saat ini pihak penuntut umum tengah menyusun butir maupun poin yang ada dalam dalil terkait memori banding. Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan, penyusunan memori banding sudah dilakukan dengan memanfaatkan catatan persidangan.

“Dan saat ini pihak penutup umum sedang fokus dalam rangka menyusun butir-butir atau poin-poin dari dalil-dalil yang terkait dengan memori banding. Nah memang kami berkomitmen walaupun barangkali salinan keputusannya masih kita tunggu tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh jaksa penutup umum maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman ya,” terang Harli.

“Sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan dan karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat yang diajukan bahwa penutup umum menuntut yang bersaksikan 12 tahun tapi hanya diputus 6,5 tahun 5 bulan kan, 6,5 tahun dan oleh karenanya sekali lagi kami sangat mendukung apa yang disampaikan beliau dan kita responsif melakukan upaya-upaya untuk banding terhadap itu.” pungkasnya.

Catatan Pakar

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Zaenur Rohman memberikan catatan terkait pernyataan Prabowo yang mengusulkan koruptor divonis sampai 50 tahun penjara.

Zaenur memahami keprihatinan Prabowo terkait masifnya korupsi yang terjadi di Indonesia dan juga rendahnya vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada koruptor. Namun, ia mengatakan sebaiknya menghargai putusan pengadilan sebagai produk dari yudikatif. 

Masing-masing cabang kekuasaan, kata dia, memiliki fungsi dan peran-masing-masing, dikutip dari detikcom.

Diketahui, kasus yang disinggung Prabowo mengarah ke kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun, di mana salah satu terdakwanya adalah Harvey Moeis. Kemudian Harvey pun divonis 6,5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*