Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu maksimal 5 tahun. Perjanjian kontrak tersebut juga tidak bisa diperpanjang.
Hal tersebut menjadi salah satu poin putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dkk, dibacakan Kamis, (31/10/2024).
Dikutip dari salinan putusan MK, Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Ciptaker melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Adapun pasal tersebut berbunyi: “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja,” seperti dikutip dari salinan putusan MK, Jumat, (1/11/2024).
MK menyatakan pasal tersebut tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga MK mengubah pasal tersebut menjadi PKWT maksimal dilakukan selama 5 tahun dan tidak bisa diperpanjang.
“Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.”