Pemerintah resmi memulai pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pendaftaran akan dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 1 Oktober dan 17 November 2024.
Dalam unggahan di akun Instagramnya, BKN mengimbau calon peserta untuk memahami kriteria yang dapat ikut dalam seleksi PPPK kali ini. Sebab, seleksi tahun ini diprioritaskan untuk para tenaga honorer yang statusnya akan dialihkan menjadi PPPK.
“Sebelum pendaftaran dimulai besok, pastikan memahami apakah masuk kriteria pelamar seleksi PPPK 2024 periode pertama atau kedua,” tulis BKN dikutip Senin, (30/9/2024).
Adapun kriteria dan ketentuan pendaftaran seleksi PPPK 2024 tercantum dalam surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Dalam surat tersebut, BKN menyebut bahwa pembukaan pendaftaran ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
Surat Keputusan Menteri PANRB itu menjelaskan tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024; mekanisme seleksi untuk jabatan fungsional guru; dan mekanisme seleksi untuk jabatan fungsional kesehatan.
Peraturan yang sama menyebutkan ada sejumlah kriteria peserta yang akan diprioritaskan untuk lulus dalam seleksi ini. Berikut ini merupakan kriteria peserta yang diprioritaskan lulus secara berurutan.
a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
c. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
d. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
“Seleksi pengadaan PPPK T.A. 2024 memberikan kesempatan bagi seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk dapat mendaftar pada seleksi pengadaan PPPK Formasi T.A. 2024,” dikutip dari Surat BKN tersebut.