Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan bursa saham Indonesia seharusnya diisi oleh saham-saham yang sehat dan memiliki fundamental yang kuat. Namun, kenyataannya banyak saham yang justru terjun bebas hingga menyentuh Rp 1.
“Kita bertanggung jawab agar saham-saham yang dijual belikan adalah saham-saham yang sehat, yang berasal dari fundamental perusahaan-perusahaan yang dikelola dengan tata kelola yang baik sehingga masyarakat tidak merasa mereka membeli sebuah surat berharga yang ternyata tidak berharga,” tutur Sri Mulyani saat membuka perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Kamis (2/1/2025).
Terpantau ada 177 saham yang mendekam di posisi harga Rp 50 saham hingga ke bawah harga Rp 50 per saham atau level gocap pada perdagangan sesi I Kamis (2/1/2025).
Dari 177 saham tersebut, 138 diantaranya berada di harga Rp 10 per saham hingga Rp 50 per saham. Sedangkan 39 saham berada di bawah harga Rp 10 per saham hingga Rp 1 per saham atau satu perak.
Bahkan, saham-saham tersebut juga ada yang merupakan saham IPO 2023, bahkan IPO 2024 pun juga masuk ke dalam saham Gocap.
Adapun saham PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), saham PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), dan saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) kini berada di posisi harga Rp 1 per saham atau satu perak.
Berikut saham-saham yang berada di posisi Rp 10 per saham hingga satu perak per sesi I Kamis (2/1/2025).
Sementara itu dari saham yang berada di rentang harga Rp 10 per saham hingga Rp 50 per saham, beberapa merupakan saham IPO 2023 hingga IPO 2024.
Berikut saham-saham gocap pada perdagangan sesi I Kamis (2/1/2025).
Deretan saham-saham di atas tentunya terdampak dari Papan Pemantauan Khusus dan sempat diperdagangkan menggunakan skema full call auction.
Seperti diketahui, papan pemantauan khusus menjaring saham perusahaan tercatat yang masuk ke dalam satu atau lebih dari 11 kriteria.
Kriteria itu antara lain memiliki likuiditas rendah, memiliki ekuitas negatif, dituntut pailit, dikenakan penghentian perdagangan sementara karena masalah aktivitas perdagangan, dan lain-lain. Saham yang masuk dalam daftar ini akan mendapat notifikasi “X”.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024.
BEI melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) mulai Senin, 25 Maret 2024 lalu. Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI.
Implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.
Implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia.
Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call acution dalam satu hari.
Sebelum implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II, saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yakni continuous auction dan periodic call auction.
Dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada Papan Pemantauan Khusus.
Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.